Oleh : kejarijembrana | 22 Agustus 2019 | Dibaca : 3044 Pengunjung
Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Incracht |
Kejaksaan Negeri Jembrana Kamis (22/08/2019) pukul 09.30 wita,menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disaksikan oleh BUPATI Jembrana,DANDIM,WAKA POLRES,Kepala cabang BANK BRI, dan diliput oleh media setempat.Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkoba jenis Sabu 217,06 gram, Ganja 12,630 gram, Ekstasi 5 butir seberat 1,47 gram, Logo Pil Y sebanyak 4094 butir, obat-obatan berbagai merk 395 kapsul dan 130 tablet serta barang-barang pendukung lainnya, handphone, senapan angin,senpi , sajam, dan lainnya.
Oleh : kejarijembrana | 22 Agustus 2019 Dibaca : 3044 Pengunjung
Jaksa Masuk Bumi Perkemahan
615Penerangan Hukum 4 Pilar Kebangsaan di LDII Kabupaten Jembrana
620Pembayaran Uang Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Dewa Putu Astawa
821Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh, Kejaksaan Negeri Jembrana Menahan Satu Tersangka
662Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual