Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
DELFI TRIMARIONO, SH.
NIP. 19810122200501006
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan, Pengawasan Terhadap Keputusan Lepas Bersyarat dan tindakan lainnyadalam perkara Tindak Pidana Umum
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Menyelenggarakan Fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang Tindak Pidana Umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tinak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya yang diatur diluar KUHP;
- penyiapan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
- Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
- Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
- Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
JAKSA FUNGSIONAL :
- NI WAYAN DEASY SRIARYANI, S.H., Ajun Jaksa
- NI MADE AYU OLIN, S.H., Ajun Jaksa
TATA USAHA :
- I PUTU SUDARMA
- I KETUT ARYA TANGKAS,SH
- I GEDE AGUS INDRAWAN
- I KETUT PASEK IRI ARSA